SMK3 Bekasi
SMK3 Bekasi Menurut Permen PU Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum. Pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 konstruksi. Pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 konstruksi. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi kh...