Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2020

SMK3 di Perusahaan

SMK3 di Perusahaan Dalam PP RI Nomor 50 Tahun 2012 menjelaskan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Penerapan SMK3 bertujuan untuk: a. meningkatkan efektifitas perlindungan terukur, terstruktur, dan terintegrasi; b. mencegah dan mengurangi kecelakaan.kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkaa kebijakan nasiohal tentang SMK3. Kebijakan nasional tentang SMK3, sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban sebagaimana berlaku bagi perusahaan: a. ...

SMK3 Depok

SMK3 Depok Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3. Sertifikasi SMK3 menjadi salah satu syarat utama untuk berbagai macam keperluan, baik itu keperluan untuk tender, ataupun merupakan aturan wajib dari pemerintah yang harus diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi kriteria secara undang-undang. Salah satu syarat untuk bisa mendapatkan pengesahan Tim P2K3 oleh dinas Ketenagakerjaan setempat, adalah adanya salah satu karyawan yang sudah mendapatkan sertifikasi ahli K3 umum. Ahli K3 umum ini harus berada pada posisi sebagai sekretaris p2k3. Siapa yang wajib dilakukan penilaian penerapan SMK3? a.      Organisasi/perusahaan potensi bahaya tinggi : bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. b.      Organisasi/perusahaan potensi bah...

SMK3 Depnaker

SMK3 Depnaker Sertifikat SMK3 adalah sertifikat yang dicari oleh banyak perusahaan diantaranya seperti perusahaan Konstruksi maupun perusahaan yang membutuhkan izin Depnaker. Menurut Permen PU No. 05 Tahun 2014, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum. Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU. SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi: a. Kebijakan K3; b. Perencanaan K3; c. Pengendalian Operasional; d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan e. Tinjauan Ulang Kinerja K3. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga ker...

SMK3 dan OHSAS

SMK3 dan OHSAS Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3. Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. OHSAS 18001 adalah standar untuk sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja . Kepatuhan terhadapnya memungkinkan organisasi untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki sistem untuk kesehatan dan keselamatan kerja. Tujuan OHSAS  18001 yaitu melindung...

SMK3 dan K3

SMK3 dan K3 SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang merupakan bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3 dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. K3 adalah kondisi yang harus diwujudkan di tempat kerja dengan segala daya upaya berdasarkan ilmu pengetahuan dan pemikiran mendalam guna melindungi tenaga kerja, manusia serta karya dan budayanya melalui penerapan teknologi pencegahan kecelakaan yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundangan dan standar yang berlaku. Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertujuan untuk mencegah, mengurangi, dan bahkan meniadakan risiko kecelakaan kerja. Implementasi dari rencana ini tid...